Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

Takut Ditolak KPK, Amien Rais Utus Perwakilan untuk Negosiasi

Gambar
Ketua Presidium 212 Ansufri ID Sambo menyebut Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak akan datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (5/6). Sambo mengatakan, Amien baru akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pihaknya mendapat kepastian akan diterima pimpinan KPK. "Enggak mungkin Pak Amien datang. Nanti ditolak, kan merendahkan Pak Amien," kata Sambo saat dihubungi wartawan, Senin (5/6). Sebagai utusan Amien, Sambo bersama politikus PAN Drajad Wibowo dan Hanafi Rais menjadi perwakilan untuk datang ke KPK. "Kita mau pastikan dulu bisa diterima nggak, kalau nggak terima alasannya apa? Kalau gak siap, kapan siapnya," kata Sambo. Pantauan Arah.com, Drajad dan Hanafi sampai di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Ketika mereka sampai, massa dari berbagai elemen masih melakukan orasi pembelaan untuk Amien Rais. Sekretaris Jenderal Barisan Muda PAN Surya Imam Wahyudi, yang menjadi salah satu massa, menyataka...

Senjata makan tuan! Pernah 'Nyinyirin' Ahok, akhirnya Fahri Hamzah 'kena karma'

Gambar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan izin kepada siapa pun untuk menjenguk Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, yang baru ditahan karena diduga menerima suap. Hal tersebut berlaku juga terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Seperti diberitakan Tribunnews.com, Fahri Hamzah mengunjungi Polres Jakarta Timur, Senin (29/5/2017). Fahri didampingi Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Dalam kunjungan tersebut, Fahri bertemu auditor BPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni Rochmadi Saptogiri. "KPK belum dimintai izin dan tidak pernah memberikan izin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/5/2017). Menurut Febri, KPK menyayangkan apabila ada perbuatan atau tindakan seseorang untuk mendatangi tahanan yang sedang dalam proses hukum KPK, tapi tidak meminta izin dari KPK. Saat mengunjungi Polres Jakarta Timur, Fahri Hamzah beralasan bahwa kunjungannya tersebut dalam rangka meninjau suasana ruang tahanan...

Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Ustadz Alfian Tanjung Langsung Ditahan Penyidik Bareskrim

Gambar
Empat Pengacara yang terdiri dari Adv. M. Junaedi, S.H., Adv. Ahmad Husen., SE., SH, Adv. Helmy & Adv. Muhtar mewakili 45 advokat yang tergabung dalam LBH CATUR BHAKTI dan Alliansi Advokat Muslim NKRI telah melakukan pendampingan dalam pemeriksaan Ust. Alfian Tanjung. Ustadz Alfian dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri terkait ceramah di masjid Al-Mujahidin, Surabaya. Ada 52 pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik yang dipimpin oleh Kombes Riky Haznul, S.I.K., M.H, AKBP Andrian Syah, S.H., dan AKP Eka Setiawati, S.H., S.I.K. Pemeriksaan dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP sampai pukul 23.15 WIB, pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017, Dan pada jam 00.15 WIB, Ustad Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. Menurut Adv. M. Junaedi, S.H permintaan keterangan, penangkapan serta penahanan ini terkait adanya Laporan Polisi dengan No. LP: LPB/...

Ahok Dijegal Dari Politik Karena “Pengalaman 1998”?

Gambar
Banyak Ahoker dan simpatisannya sudah tahu Ahok adalah saksi mata dari kerusuhan 1998. Ahok melontarkan itu secara terang-terangan ( sumber ) ( sumber ). Saat itu, Bu Vero sedang hamil Sean, lima bulan lagi. Apesnya lagi, Ahok adalah saksi mata pembakaran mall Lippo Karawaci. Lebih gilanya lagi, Ahok pulang ke Pluit! Pada saat itu, Tangerang-Jakarta sudah terbilang sangat jauh sampai diledek tempat jin buang anak, bahkan saat saya kecil saya menganggap Tangerang kota kecil dan tidak akan bertumbuh seperti sekarang. Tuhan mengamankan Ahok meski beliau pasrah saja menjadi sasaran, berhubung beliau melihat kekejaman yang dilakukan terhadap Etnis Tionghoa. Nah, Ahok bisa saja menjadi saksi kunci lho kalau 1998 dibuka! Ahok lihat sendiri, mencatat sendiri, ditambah Ahok kita kenal sebagai orang dengan pengetahuan dan ingatan cukup super. Mungkin ketakutan Ahok pada saat itu tambah menanamkan peristiwa ini dalam benaknya. Apalagi gelagat Jokowi dan Habibie adalah membuka pelanggaran HAM 1998...

Dulu Pemalu, Artis Cantik Inneke Koesherawati Kini Terpukul Akibat Ulah Memalukan Suami Terbongkar

Gambar
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK Istri dari terdakwa kasus suap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati menangis saat mendengarkan vonis hakim terhadap suaminya pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jakarta  - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/5/2017), menjatuhkan vonis dua tahun dan delapan bulan penjara bagi Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Fahmi juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut hakim, suami artis Inneke Koesherawati ini terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap tersebut terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes Pr...

Bravo Jaksa untuk Sidang Ahok! Kali Ini Jaksa Benar-benar Mewakili Suara Publik,berani ajukan Banding Demi keadilan

Gambar
Woww!!! Itu lah reaksi saya pertama ketika mengetahui berita bahwa jaksa sidang Ahok pada akhirnya memutuskan untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi untuk vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kita ketahui bersama bahwa Majelis Hakim sidang Ahok secara mengejutkan memberikan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok, dengan perintah penahanan untuk segera dilakukan. Bukan hanya menggunakan pasal yang berbeda dengan tuntutan jaksa, durasi hukuman pun dikali lipatkan oleh hakim. Saya salah satu warga negara Indonesia yang menggunakan hak untuk menyatakan pendapat saya bahwa ini sungguh tidak masuk akal dan dipaksakan. Sudah ribut banyak orang bahwa ini tidak lazim dan sangat aneh, ditambah lagi kita kemarin sudah terkejut karena pemberitaan tentang akan ‘perginya’ 3 dari 5 hakim tersebut dari PN Jakarta Utara ke berbagai daerah lain karena naik pangkat. Hari ini 12 Mei 2017, ada lagi ‘kejutan’, ya...

Surat Terbuka untuk Hakim yang (Katanya) Mulia: Semoga Tidur Anda Nyenyak Malam Ini

Gambar
Majelis hakim yang mulia, izinkan saya, seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia, KTP domisili Jakarta untuk menyatakan rasa prihatin saya kepada Bapak Hakim yang mulia. Majelis sudah memutuskan bersalah Pak Ahok dan memvonis dua tahun. Ini sah secara hukum, namun entah mengapa kami tidak puas. Awalnya saya berpikir, apakah saya yang baper atau mellow? Namun lama kelamaan saya sadar bahwa kesedihan ini pun dialami oleh teman-teman saya yang lain. Bukan hanya rekan seagama saya, bahkan teman -teman Muslim saya pun juga mengalami kesulitan di dalam batin mereka, menerima vonis dari majelis hakim yang mulia. Mereka bertanya-tanya mengenai vonis majelis hakim yang mulia, mengapa vonis hakim yang mulia bisa lebih panjang dari tuntutan dari jaksa? Ini di luar nalar dan logika kami. Hal ini tidak menjadikan kami puas dan tetap mempertanyakan keputusan majelis hakim yang mulia. Secara nalar, mungkin hal ini tidak akan serta merta memberikan jawaban. Maka saya akan mencoba melihat dari aspek...

Media asing sebut vonis dua tahun buat Ahok mengejutkan, Krisis Hukum dan Intoleransi Kian Meningkat

Gambar
Sidang putusan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini menjadi sorotan media nasional dan internasional. Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Ahok karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Sejumlah media asing seperti harian The Guardian dari Inggris menyebut putusan itu cukup mengejutkan karena lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. "Sidang ini dipandang sebagai ujian bagi toleransi keagamaan dan pluralisme di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia," kata laporan The Guardian. Senada dengan The Guardian, stasiun televisi asal Amerika Serikat CNN juga menyebut sidang Ahok ini sebagai ujian bagi toleransi keagamaan di Indonesia. CNN mengatakan sejak video Ahok yang sudah diedit ketika berpidato di Kepulauan Seribu September tahun lalu itu menyebar, ribuan umat Islam Indonesia menggelar unjuk rasa di Jakarta menuntut dia dibui. Koran asal Sing...

Ini Alasan Ahok Akan Ajukan Banding Usai Divonis 2 Tahun Penjara

Gambar
PASAR MINGGU -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang pada Selasa menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada dia dalam perkara penistaan agama. Vonis hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan karena menilai Ahok terbukti melanggar rumusan unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kami akan melakukan banding," kata Ahok setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya. Sementara jaksa menyatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan akan menentukan sikap dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama. "Menj...

Breaking News! Hakim Putuskan Ahok Bersalah dan divonis 2 tahun penjara, Ini Alasannya

Gambar
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berharap pengadilan dapat memutus bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), karena melihat bukti-bukti di persidangan yang menegaskan bahwa Ahok bukanlah penista agama. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Sudarto menjelang agenda putusan sidang Ahok pada Selasa (9/5/2017). “Kalau soal harapan, ya kita berharap supaya hakim bisa memutus perkara Ahok ini dengan seadil-adilnya, jadi hakim harus bisa memberikan rasa keadilan, bagi semua warga negara, karena Pak Ahok ini juga warga negara Indonesia yang juga harus diperlakukan sama di depan hukum,” kata Sudarto kepada Netralnews.com, Sabtu (6/5/2017). Menurutnya, kalau melihat bukti-bukti persidangan dari bukti materiil dan keterangan saksi-saksi, Ahok mestinya bisa diputus bebas. “Kita berharap seperti itu (Ahok diputus bebas-red), karena tuntutan jaksa penuntut umum sudah tuntutannya sudah tidak sesuai...

Breaking News! Hakim Putuskan Ahok Bersalah dan divonis 2 tahun penjara, Ini Alasan Yang Tidak Berlandaskan Hukum

Gambar
Vonis Hakim sudah keluar. Hasilnya sungguh mencengangkan yaitu bahwa Ahok dinyatakan bersalah dan dituntut penjara 2 tahun penjara. Ini merupakan putusan yang sangat disayangkan, Ahok bersalah karena kasus yang sangat politis. Sepertinya memang benar bahwa penjabat jujur itu tidak boleh ada di Indonesia. “Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim Kasus Kilat Akibat Demo Kita tahu sendiri bahwa kasus Ahok ini merupakan kasus ajaib. Masalah ini bermula dari postingan Buni Yani yang berisi video editan. Buni Yani sendiri sudah terjerat kasus akibat postingannya tersebut. Ini merupakan bukti jelas bahwa kasus Ahok ini dibuat-buat. Demo dengan nomor sakti pun diluncurkan. Demo-demo ini berhasil membuat Ahok menjadi tersangka. Tentu saja mereka masih tidak puas dan menuntut Ahok langsung ditahan tanpa alasan yang jelas. Mereka selalu berteriak agar jangan mengintervensi hakim tap...

Jaksa Agung Jawab Tudingan Fadli Zon soal Rekayasa di Tuntutan Ahok

Gambar
Jaksa Agung M Prasetyo (Grandyos Zafna/detikcom) Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi tudingan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dengan dugaan rekayasa di balik ringannya tuntutan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Fadli menilai tuntutan hukuman percobaan 2 tahun disengaja untuk meringankan Ahok. Prasetyo pun menanggapi bahwa jaksa telah melakukan tugas sesuai dengan koridor. Dia meminta seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Biarkanlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya sendiri," ujar Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (27/4/2017). Menurut Prasetyo, penegak hukum memang sudah seharusnya independen. Namun dia juga berharap semua pihak tidak menekan berdasarkan kepentingan masing-masing. "Jadi jangan sampai ada suatu tuntutan supaya penegak hukum independen tapi di sisi lain ditekan. Itu kan seperti itu bentuknya, disuruh independen tapi ditekan untuk mengikuti kehendak dan kemauan mereka,"Jaksa Agung M Pra...

Mengapa Ahok Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara ?? Ini Jawabannya !!

Gambar
Sidang Ahok yang masuk pada sesi pembacaan tuntutan Jaksa tampaknya banyak diantisipasi oleh orang orang, dan hasilnya hari ini sudah jelas, Ahok dinyatakan bersalah oleh Jaksa dengan tuntutan 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun, mengapa hal ini terjadi, karena dalam tuntutannya, Jaksa gagal atau tidak menemukan unsur Niat dalam kasus Ahok ini, dan tentunya hal ini pula yang banyak dinantikan oleh Orang Orang, apakah yang akan kuasa hukum Ahok lakukan kedepan, simak bagaimana tuntutan Dari JPU yang menyatakan dan menjawab pertanyaan semua orang mengapa Ahok dituntut 1 Tahun penjara dengan masa percobaan 2 Tahun ini Sidang ke-20 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam membacakan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dulu membacakan pertimbangan dan fakta-fakta hukum. Jaksa menyatakan, Ahok tak dapat didakwa dengan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Sebab, apa yang diucapkan Ahok tenta...

Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Ahok Akan Ditunda Tanggal 20 April Mendatang

Gambar
Sidang Ahok yang digelar hari ini 11 April 2017 ditunda setelah pilkada, dimana JPU belum siap memberikan tuntutan dan dengan adanya pertimbangan surat penundaan dari Kapolda yang mana menuntut demi alasan keamanan sidang harus ditunda, maka JPU pun juga meminta majelis Hakim untuk mengundur sidang pembacaan tuntutan JPU yang pada awalnya akan digelar lagi pada hari senin 17 April 2017 JPU Tampaknya juga telah menerima surat Penundaan dari Kapolda yang mana meminta kepada majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan pengunduran sidang pembacaan penuntutan hal ini.. Berdasarkan permintaan tersebut Pangacara Terdakwa memberikan komentar yang mana Penundaan ini tidak menguntungkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, hal inilah yang dicoba diluruskan oleh para pengacara Ahok. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso memutuskan untuk menunda hingga 20 April karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutan. "Sidang tuntutan akan digelar 20 April," ...

bongkar suap e-KTP, Nazaruddin: ngaku saja biar hukuman di akhirat tak berat

Gambar
Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazarudin berjanji akan membongkar semua pihak yang terlibat dan ikut menikmati aliran suap megaproyek e-KTP. "Ya ini sesuai yang didakwakan sama JPU, Nanti akan saya jelaskan semua, Saya sih udah niat dari awal untuk bantu KPK. Khusus kasus Hambalang, e-KTP dan lain-lain," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur raya, hari ini. Nazarudin menyesalkan banyaknya politisi yang membantah telah menerima uang suap e-KTP. Ia pun menyarankan semua pihak untuk lebih terbuka dan mengakui kesalahannya untuk meringankan hukuman di dunia dan akhirat. "Ya memang masalah kalau membantah. Lebih baik ngaku saja supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat kan," tambahnya. Dalam kesempatan tersebut ia juga menanggapi rencana Melchias Mekeng yang akan melaporkannya ke bareskrim soal tuduhan ikut menikmati suap e-KTP sebesar US$ 1,4 juta. "Malah nanti pak Me...

Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok, Hamka Haq Membongkar Keburukan Dan Kekacauan di Tubuh MUI

Gambar
Jakarta  - Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamka Haq berbicara soal sikap keagamaan MUI terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hamka mempertanyakan sikap keagamaan yang dibuat tanpa lebih dulu melakukan konfirmasi atau tabayun. "Sebelum saya jelaskan itu, gubernur bagian dari pemerintah, jadi MUI harus memandangnya sebagai teman, tidak boleh dia pandang sebagai rival, lawan," terang Hamka memberikan pendapat sebagai ahli yang dihadirkan pihak Ahok dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). Hamka mengatakan MUI dibentuk sebagai mitra pemerintah di era Orde Baru. Dia menyebut fatwa-fatwa yang dibuat MUI berkaitan dengan kepentingan pemerintahan dan kelancaran pembangunan. "Oleh karena itu, bila ada sesuatu yang berkaitan dengan gubernur, MUI seharusnya mengambil tabayun, apa sih salahnya? Kalau sudah memandang sebagai rival, itu beda. Lain niatnya," ujarnya. Dia menegaskan, dalam me...

Ahli PBNU: rusak negeri ini bila pilih pemimpin berdasar agama,Semua Agama Punya Hak Yang Sama

Gambar
Rois Syuriah PBNU, Masdar Farif Mas'udi menyatakan, Indonesia merupakan negara kebangsaan yang tidak melarang rakyatnya memilih pemimpin berdasarkan agama tertentu, termasuk pemimpin non-muslim. Pada keterangannya sebagai ahli agama islam yang dihadirkan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama, hari ini, Masdar menuturkan, pemimpin adil lah yang seharusnya jadi acuan rakyat untuk memilih pemimpin. "Adil itu tidak boleh juga mendiskriminasi rakyatnya berdasarkan SARA, dsb. Negara ini harus mengayomi semua pihak dan sejajar, enggak boleh memilih berdasarkan faktor tertentu, bisa rusak negeri ini," ujar dia usai menjalani sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini. Masdar merupakan saksi ke-5 yang dihadirkan tim pengacara Ahok ke tengah sidang hari ini. Majelis hakim sepakat untuk menghabiskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan hingga pukul 00.00 WIB. Dalam per...

Inul Daratista Dilaporkan Mengina Ulama, Memangnya Ada Pasal Penghinaan Profesi Ulama??

Gambar
“Kami dari Advokat Peduli Ulama, jadi yang mana ini sudah ada pemberitaan dari status Inul Daratista tentang  penghinaan terhadap ulama.  Yang mana fitnah-fitnah yang mereka bilang  sex Skype terus pakai sorban ,” terangnya. “Dengan adanya kami melapor ini supaya masyarakat menggunakan sosmed lebih hati-hati lagi. Jangan sampe ada  penghinaaan ulama  atau siapapun,” tuturnya. Advokat Peduli Ulama melaporkan pedangdut Inul Daratista ke Polda Metro Jaya. Inul dilaporkan atas komentarnya di Instagram yang dianggap  menghina ulama.  Inul dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun laporan yang dibuat atas sangkaan penghinaan terhadap ulama yang dituduhkan kepada Inul Daratista, adalah mengada-ada, memalukan, ngawur, dan tidak akan pernah ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya,  dikarenakan: Sungguh menggelikan dan lucu jika Inul dilaporkan karena dituduh me...

Paniknya PKS & PKB , Tidak Ada Satupun Landasan Hukum Yang Mampu Hentikan AHOK, Legislatif Tidak Berhak Memasuki Wilayah Eksekutif

Gambar
Wakil Ketua DPR, Lukman Edy, yang juga politisi PKB, menyatakan Ahok bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta tanpa adanya keputusan Presiden (Kepres). Selain itu juga politisi PKB tersebut menyatakan bahwa bisa pula diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengeluarkan putusan sela agar Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun itu adalah kekesesatan hukum, dikarenakan: Ahok hanya dapat diberhentikan dan pemberhentian Ahok menjadi sah secara hukum apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres), sebagai bukti sahnya pemberhentian Ahok, tanpa adanya surat pemberhentian melalui Keputusan Presiden (Kepres), yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Ahok tidak dapat diberhentikan oleh insitusi manapun juga, karena yang dapat memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, hanyalah Presiden sebagai kepala eksekutif tertinggi di Republik Indonesia. Pun termasuk Menteri Dalam Negeri...