Sambutan untuk Ahok di Rutan Cipinang bak Artis! Kebenaran Semakin Ditutupi Akan Semakin Bersinar
Melihat hasil keputusan hakim yang begitu terkesan mengambil jalan tengah, tentu membuat banyak pendukung Ahok merasa bersedih. Kesedihan yang mendalam bukan karena Ahok dituntut bersalah. Ahok pasti dibuat bersalah karena kasus ini. Memang ia harus dipenjara untuk hal ini. Namun hal yang membuat kita bertanya-tanya, pertimbangan hakim yang selalu menggunakan istilah “menimbang…” ternyata tidak adil. Ahok divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun karena dianggap melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal itu adalah 5 tahun penjara. Sebelumnya Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Bayangkan saja tuntutan JPU 1 tahun, namun vonis hakim yang “katanya” menimbang dari banyak hal, membuat Ahok ditahan dua tahun. In...